Jangan asal pilih operator forklift! Karena akan berdampak pada kualitas pekerjaan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. Kalimat tersebut harus benar-benar Anda pahami, sebab bisa mengoperasikan forklift saja bukan jaminan seseorang bisa dijadikan operator. Butuh lisensi dan pemahaman kewenangan jelas pada masing-masing kelas forklift, yang sudah diatur dalam Permenakertrans Tahun 2010 No. Per.09/MEN/VII/2010.
Sesuai pasal 12 dalam peraturan tersebut, terdapat dua kelas dari operator forklift, dengan kewenangan masing-masing yaitu operator kelas 1 dan kelas 2. Penentuan kelas dari operator ini berdasarkan pelatihan yang sudah diikuti, disertai sertifikat resmi yang dimiliki operator tersebut. Bagaimana kewenangan masing-masing kelas tersebut?Simak informasi berikut.
Kewenangan Operator Kelas Forklift 1
Persyaratan utama operator forklift pada kelas ini juga sudah diatur dengan jelas pada pasal 14 Permenakertrans. Yaitu kualifikasi pendidikan minimal tamatan SMA atau sederajat, kemudian umurnya minimal 21 tahun. Berbadan sehat dan punya pengalaman minimal tiga tahun di bidang pelayanan alat berat, merupakan syarat selanjutnya ditambah lisensi K3 dan punya buku kerja. Apa saja kewenangannya?
Jika sudah punya lisensi, maka operator bisa mengawasi dan melakukan bimbingan untuk setiap kegiatan operator kelas 2 maupun kelas 3. Dia juga sudah dipastikan bisa mengoperasikan alat angkat dengan kapasitas tinggi, yaitu beban yang bisa ditampung melebihi 100 ton dengan tinggi pengangkatan mencapai 60 meter.
Kewenangan berikutnya adalah mengoperasikan forklift sesuai jenis forklift yang ada, mulai dari 25 ton hingga kapasitas kurang dari berat 100 ton. Tinggi menara yang masuk area kerjanya antara 40 meter hingga 60 meter. Operator kelas forklift tersebut juga punya wewenang khusus, untuk menggunakan forklift dengan spesifikasi terendah. Jika Anda mendapatkan operator kelas ini akan sangat memuaskan, karena kinerja dan jangkauan kerjanya sudah sangat luas dibanding kelas lainnya.
Baca juga : 5 hal tentang Kapasitas Angkut Forklift
Kewenangan Operator Kelas Forklift 2
Sedangkan untuk operator kelas 2 memiliki kewenangan yang lebih sedikit, ketimbang kelas 1 karena secara kinerja dia lebih junior. Dimana hanya terbatas pada pendampingan pada operator kelas terendah yaitu kelas 3 jika ada, dan hanya boleh mengoperasikan forklift, dengan kategori kapasitas 25 ton dan tinggi maksimal 40 meter.
Hal ini perlu diperhatikan ketika Anda ingin menggunakan jasa operator. Karena kewenangan operator kelas 2 juga sudah diatur lengkap oleh pemerintah, tinggal menyesuaikannya kebutuhan dengan kewenangan yang dibolehkan. Sehingga Anda tidak termasuk orang yang melanggar aturan penggunaan jasa operator.
Sedangkan untuk operator kelas 3 akan lebih sedikit wewenangnya dari kelas 1 dan 2 karena merupakan kelas paling junior, dengan jam kerja minim dan kemampuan terbatas. Makanya sangat sedikit yang menggunakan operator kelas 3 jika punya kesempatan mendapatkan operator, dengan kelas lebih tinggi terutama kelas 1.
Tanda Sertifikat dan Lisensi Operator Forklift Asli Dan Berkualitas
Setelah mengetahui kewenangan dari masing-masing operator kelas forklift, Anda juga perlu memahami sejauh mana lisensi seorang operator itu berlaku, asli, dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pertama adalah dilihat dari siapa yang mengeluarkan lisensi atau sertifikat tersebut, yang paling berwenang tentunya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi ada juga beberapa pihak yang ditunjuk pemerintah, berwenang memberikan pelatihan dan mengeluarkan sertifikat.
Setelah itu terdapat cap asli dari kementrian tersebut di samping tanda tangan pihak berwenang, dari kementrian tenaga kerja. Pada bagian kiri bawah sertifikat terdapat barcode, yang bisa di cek keasliannya pada situs resmi kementrian. Di bagian atas sertifikat juga terdapat logo resmi dari kementrian, lalu di bawah detail operator terdapat data perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan operator secara lengkap. Mulai dari namanya hingga jadwal pelatihan yang dilakukan.
Pada lisensi atau bisa dibilang identitas resmi operator, harus bisa dipastikan bahwa terdapat logo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Letaknya pada bagian pojok kiri atas disamping judul lisensi dan kelas operator tersebut. Selanjutnya di bagian bawah deretan judul terdapat informasi identitas operator mulai dari nomor lisensi, nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan masa berlaku dari lisensi tersebut.
Yang tidak boleh ketinggalan adalah barcode lisensi pada bagian kiri bawah, kemudian foto operator di sebelah barcode tersebut. Barulah pada bagian kanan terdapat tanda tangan pejabat yang berwenang dan merupakan pihak kementrian terkait, bukan penyelenggara pelatihan karena akan masuk kategori tidak resmi.
Satu lagi yang juga harus dipastikan adalah setiap operator, memiliki buku kerja yang dikeluarkan oleh kementrian. Buku ini juga menjadi salah satu bukti, bahwa operator tersebut sudah melalui proses pelatihan dan punya pengalaman kerja yang jelas.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kewenangan operator kelas forklift , dapat dijadikan panduan untuk memilih operator terbaik untuk kegiatan konstruksi yang membutuhkan jasa mereka.
Jangan abaikan semua hal terkait lisensi dan sertifikat karena imbasnya sangat banyak, mulai dari kualitas kerja dan jadwal penuntasan kerja yang bisa saja jadi molor. Jika Anda ingin mendapatkan Rental forklift lengkap kami siap memberikan bantuan.
Comments